OtomotifZone.com – Jayapura. Pembentukan IMI Provinsi Papua Selatan salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua baru yang dianggap tak sesuai dengan mekanisme aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI. Yang mana pembentukan badan pengurus hingga melakukan musyawarah Provinsi telah dilaksanakan pada 26 April 2023 lalu, tanpa adanya kooordinasi terhadap IMI Papua bahkan instuksi dari PP IMI.
Pihak IMI Papua melalui Sekertaris IMI provinsi Papua, Andi Edi Jafar kepada awak media di Kantor IMI Papua di Jayapura, Jumat malam (5/5/23). Mengatakan sangat menyayangkan, pembentukan Pengprov IMI Papua Selatan tidak ada legalitasnya dan dianggap tidak sah.
“ Selain tidak adanya koordinasi lewat kami sebagai IMI induk Provinsi dan PP IMI yang mengeluarkan SK-nya, Nah, kalau mereka dibentuk oleh KONI Papua Selatan, legalitasnya dimana Surat Keputusan yang buat siapa,” Kata Edi.
Lanjut kata Edi, menjadi syarat pembentukan IMI Provinsi setidaknya minimal telah ada 10 klub pendukung yang menjadi anggota IMI.

“Kalau di Papua Selatan belum mencapai 10. Itu persyaratan yang wajib itu harus ada 10 klub. Harusnya koordinasi ke IMI Induk, nanti IMI provinsi induk yang membuat rekomendasi. Namun keputusan ada di IMI pusat untuk menentukan nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, hal senada redaksi mendapatkan informasi langsung dari M Riyanto, Waketum bidang Organisasi PP IMI. Perihal pembentukan pengprov IMI Papua Selatan Waketum membenarkan tidak ada rekomemendasi dan persetujuan IMI Pusat atas pelaksanaanya.
“ Kita bentuk TIM IMI Pusat yang melibatkan IMI Papua Eksisting yang membentuk IMI Papua yang Provinsi Baru. Mereka tidak bisa membentuk sendiri dan klub harus diverifikasi oleh IMI Pusat dan sejauh ini tidak ada konsultasi. Jika sudah terjadi musprov dan ada ketua terpilih, secara regulasi dianggap tidak sah. Kalaupun ada konfirmasi ditanyakan ke mereka konsultasi ke siapa mungkin dengan pihak IMI Provinsi atau IMI Pusat?, ” Ujar Riyanto.
“ Bedalah organisasi IMI, IMI adalah organisasi Badan Hukum Tunggal Bukan Federatif, dan dalam AD / ART bahwa pembentukan IMI Provinsi diatur dalam PO Peraturan Orrnisasi yang sedang dalam proses disusun oleh IMI Pusat. Dan Surat Keputusan Kepengurusan IMI Provinsi hanya dibuat oleh IMI Pusat, “ Tegas Waketum.
Foto : Istimewa




