OtomotifZone.com – Bandung. Beberapa langkah telah diambil oleh Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP-IMI) dalam hal tetap menjaga keselamatan pengendara kendaraan sepeda motor dan juga pengguna jalan.
Pada (28/11/20) PP-IMI telah secara resmi mengeluarkan Buku Peraturan Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok, artinya setiap kelompok komunitas yang akan melaksanakan kegiatan touring wajib mengetahui aturan-aturan tersebut. Berikut beberapa pont penting peraturan touring yang harus diketahui sebelum melakukan kegiatan touring.
4 Pilar Aksi :
1. Aksi Sosial
2. Aksi Keselamatan Jalan
3. Aksi Lingkungan Hidup
4. Aksi Wisata Budaya Seni dan Kuliner
Dimana setiap komunitas diharapkan memenuhi 4 pilar aksi tersebut selama melakukan aktifitas touring.
Setiap anggota/peserta touring juga wajib mengetahui dan memahami kode-kode tangan yang diinstruksikan oleh ketua rombongan.
Untuk informasi selengkapnya otozoners kunjungi web resmi Ikatan Motor Indonesia