JAKARTA, OtomotifZone.com – Drama panjang perebutan “takhta” merek legendaris di kancah otomotif nasional akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi memenangkan PT Cahaya Kusumah Putra dalam sengketa merek “AHRS” melawan sejumlah pihak yang menggunakan nama serupa.
Putusan perkara dengan Nomor 140/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ini menjadi kabar paling panas yang mengguncang industri racing apparel dan komponen balap tanah air di tahun 2026 ini.
Prinsip ‘First to File’ Jadi Kunci Kemenangan
Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa PT Cahaya Kusumah Putra adalah pemilik sah yang berhak atas merek “AHRS”. Kemenangan ini didasarkan pada prinsip First to File sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam dunia hukum merek, siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, dialah yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memproduksi, dan mengomersialkan nama tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Merek “AHRS RACING” Resmi Dibatalkan!
Gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukum FAMMY M.A. MULYANA, S.H., M.H. dari Naratama Law Firm ini tidak hanya mengamankan nama AHRS, tetapi juga meminta pembatalan terhadap sejumlah merek bernama “AHRS RACING”.
Hakim menilai merek-merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek asli milik PT Cahaya Kusumah Putra. Hal ini dilakukan demi menghindari kebingungan di masyarakat dan menjaga marwah industri otomotif agar tetap sehat dan profesional.
Penegasan Reputasi di Industri Otomotif
Bagi para petrolhead dan pelaku balap, AHRS bukan sekadar empat huruf. Ia adalah identitas, sejarah, dan reputasi yang sudah mendarah daging di lintasan balap sejak puluhan tahun silam. Putusan ini menjadi pengakuan negara terhadap investasi, kerja keras, dan nama besar yang telah dibangun oleh PT Cahaya Kusumah Putra.
“Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting mengenai perlindungan hukum terhadap merek yang telah memiliki reputasi, identitas usaha, dan dikenal luas di industri otomotif nasional,” tulis keterangan resmi yang diterima redaksi OtomotifZone.
Zona Analisis: Kepastian untuk Paddock
Dengan hasil ini, tidak ada lagi keraguan bagi tim-tim balap, distributor, maupun konsumen setia dalam memilih produk AHRS. Langkah hukum yang diambil PT Cahaya Kusumah Putra adalah bentuk tanggung jawab profesional untuk melindungi hak intelektual yang selama ini menjadi pondasi bisnis mereka.
Kini, dengan status hukum yang clean and clear, kita tunggu gebrakan inovasi apalagi yang akan dihadirkan AHRS untuk memajukan dunia balap motor Indonesia. Gaspol!

