SIM C1 dan C2 Diberlakukan Agustus 2021, Ini Prosedurnya

121

OtomotifZone.com – Bandung. Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua yang berencana atau telah mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C1 dan C2, penggunaannya akan mulai diberlakukan pada Agustus 2021 ini. Adapun untuk ketentuan maupun prosedur kepemilikannya harus melalui tahapan atau persyaratan yang sesuai prosedur, seperti proses pengajuan untuk mempunyai SIM C pada umumnya.

Hal itu diungkapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat siaran channel youtube NTMC (National Traffic Management Centre) atau Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional.

“Target kita pada bulan Agustus nanti, peraturan ini sudah dapat kita implementasikan,” ungkap AKBP. Arief Budiman, S.H, S.I.K, yang menjabat sebagai Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri.

AKBP Arief Budiman, S.H, S.I.K,

Seperti diketahui sebelumnya jika Polri sudah mempunyai rencana untuk membagi kepemilikan SIM motor dalam tiga kategori, yakni SIM C (untuk sepeda motor dengan kapasitas dibawah 250 cc), SIM C1 (250 cc ke atas) dan SIM C2 (500 cc ke atas).

Adanya pembagian atau golongan pengajuan SIM motor ini sudah tertulis dan tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yaitu tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang di edarkan sejak Februari 2021 lalu. Dan bagi masyarakat yang belum memiliki SIM C1 atau C2 , masih akan dilakukan tahap sosialisasi selama 6 bulan ke depan.

Bagi masyarakat yang sudah mempunyai SIM C dan ingin pindah ke SIM C1, ada ketentuan yang harus diikuti. Yaitu, SIM C yang masih berlaku masa penggunaannya dan telah dimiliki minimal 1 tahun. Namun untuk pindah ke SIM C2, tidak dapat langsung naik dari SIM C biasa. Tapi harus melalui tahapan ke SIM 1 terlebih dahulu.

“Untuk mendapatkan SIM C2 harus melakukan peningkatan golongan, sesuai aturan baru yang berlaku. Harus sudah punya SIM C minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C1 selama 1 tahun berikutnya, setelah itu baru bisa memiliki SIM C2,” sebut Arief.

Pembagian golongan SIM tercantum dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021

Adapun bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor 500 cc ke atas atau masuk dalam kategori motor gede alias moge, harus sudah memiliki SIM C2 yang nanti kepemilikannya akan diberlakukan tahun 2022 mendatang. Jadi, mesti dipersiapkan sejak sekarang nih bagi sobat otozoner yang ingin memiliki SIM C harus sesuai dengan tingkatan kategorinya.

Persyaratan serta pengajuan SIM itu juga telah di atur dalam Undang-Undang Berlalu Lintas yang tercantum di Pasal 3 Ayat 8, mengenai batas usia pemilik SIM C minimal 17 tahun. Untuk pengajuan mempunyai SIM C1 harus sudah berumur minimal 18 tahun, dan untuk SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

Soal biaya untuk membuat SIM C1 atau C2, masing-masing sebesar Rp 100 ribu, tapi itu belum ditambah biaya asuransi Rp 30 ribu dan cek kesehatan Rp 25 ribu. Jadi total yang harus dikeluarkan oleh pihak pengaju SIM, adalah sebesar Rp 155 ribu.

Penulis : Obeth | Foto : Obeth & Istimewa