OtomotifZone.com – Jakarta, Pembuatan klub dalam struktur organisasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) kembali menjadi perbincangan di kalangan pelaku otomotif nasional. Hal ini seiring dengan mekanisme pendaftaran klub yang saat ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi “Gaspol!”, aplikasi resmi milik IMI Pusat.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang ingin membentuk klub otomotif cukup melakukan pendaftaran secara online. Selama data dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan Tanda Keanggotaan Terdaftar (TKT) oleh IMI Pusat, maka klub tersebut secara sah menjadi bagian dari keanggotaan IMI di provinsi tempat klub itu didaftarkan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Nasta O Nasrul Abit, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Organisasi IMI Pusat. Ia menyebut bahwa sistem ini sejatinya telah berjalan sejak periode sebelumnya.

“Sejak periode sebelumnya, seingat saya di akhir 2022 atau awal 2023 sampai sekarang, pembuatan klub bisa melalui aplikasi Gaspol!. Sepanjang sudah terdaftar dan sudah dikeluarkan TKT IMI Pusat, berarti klub tersebut sudah menjadi bagian dari anggota IMI di provinsi yang bersangkutan,” ujar Nasta kepada tim redaksi.
Namun demikian, ke depan mekanisme tersebut berpotensi mengalami perubahan. IMI Pusat tengah merancang skema baru, di mana pembuatan klub akan kembali melibatkan peran IMI Provinsi melalui sistem rekomendasi, dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur secara resmi.

“Ke depannya, untuk klub baru akan diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari IMI Provinsi. Tentu ada syarat dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Ini akan kita bahas di Munaslub dan perubahan AD/ART yang akan dilaksanakan nantinya,” lanjut Nasta.
Ia menegaskan bahwa wacana pengembalian kewenangan ini akan diputuskan dalam Munaslub perubahan AD/ART yang direncanakan berlangsung tahun depan. Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada persetujuan forum.
Menariknya, dalam rancangan tersebut juga disiapkan mekanisme pengawasan. Apabila IMI Provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pembuatan klub dalam waktu maksimal tiga bulan, maka IMI Pusat akan turun tangan mengambil alih proses tersebut.
Skema ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kewenangan daerah dan pusat, sekaligus memastikan pelayanan organisasi tetap berjalan efektif tanpa menghambat minat masyarakat dalam membentuk klub otomotif di bawah naungan IMI.
Klub adalah asset pengprov, sudah seharusnya dikelola pengprov. Pusat hanya member rekomendasi klub tersebut terdaftar dipengprov, sudah memenuhi syarat minium jumlah anggota apa tidak. Dan pusat hanya menerbitkan TKT jika syarat minimal 15 anggota terpenuhi.




