Beranda Umum Tips & Trick Baca!!! Masih Banyak Yang Menyalahgunakan Lampu Hazard, Ini Manfaat Sebenarnya!!!

Baca!!! Masih Banyak Yang Menyalahgunakan Lampu Hazard, Ini Manfaat Sebenarnya!!!

0
404

OtomotifZone.com – Jakarta. Ternyata masih banyak sekali para pengemudi sepeda motor, mobil ataupun pengendara dijalan lainnya yang belum tau fungsi hazard. Tidak sedikit yang salah menggunakan fungsi lampu hazard saat berkendara. Tapi sebelumnya kalian tau tidak fungsi lampu hazard dan cara menggunakannya?

Pertama tim redaksi memberi tau lampu hazard adalah lampu sein kiri dan kanan yang menyala dan berkedip secara bersamaan. Biasanya tombol lampu hazard berlogo segitiga berwarna merah pada kendaraan kalian dari motor ataupun mobil jaman sekarang. Lampu hazard sendiri memiliki fungsi sebagai lampu peringatan atau lampu darurat untuk menginformasikan kepada pengendara lain agar berhati-hati karena mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat atau mengalami masalah sehingga harus berhenti.

Akan tetapi masih banyak yang menyalahgunakan lampu ini saat berkendara. misalkan pada kondisi hujan deras atau cuaca berkabut. Padahal, penggunaan lampu hazard sudah diatur didalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 121 ayat 1 .

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Maksud kata “isyarat lain” adalah lampu hazard (lampu peringatan), sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan darurat”  adalah kondisi dimana terjadi kecelakaan, mogok, ban pecah, ada bencana alam seperti banjir dan tanah longsor atau masalah lainnya yang menyebabkan mobil harus berhenti.

Apabila kondisi keadaan darurat tersebut terjadi maka anda harus segera menepi dan menyalakan lampu hazard. Berikut dampak penggunaan lampu hazard yang tidak semestinya:

  • Kondisi hujan, berkabut atau cuaca buruk.
    Penggunaan lampu hazard pada saat kondisi cuaca yang buruk atau hujan deras dapat menyebabkan pengemudi di belakang kendaraan anda akan merasa kebingungan. Hal ini terjadi karena ketika anda menyalakan lampu hazard, maka lampu sein kiri dan kanan tidak bisa berfungsi, sehingga ketika kendaraan anda berbelok atau bermanuver maka dapat membahayakan pengemudi di belakang anda. Ketika cuaca buruk seperti hujan atau berkabut cukup nyalakan lampu utama. Apabila kendaraan anda dilengkapi dengan rear foglamp maka bisa dinyalakan.
  • Memberi isyarat lurus ketika berada di persimpangan.
    Banyak pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ketika melintasi suatu persimpangan untuk menginformasikan bahwa kendaraan akan lurus. Hal ini tidak diperlukan karena tanpa menyalakan sein kanan, kiri atau hazard berarti sudah menandakan mobil akan melaju lurus.
  • Konvoi atau iring-iringan.
    Penggunaan hazard juga disalahartikan sebagai tanda bahwa pengemudi sedang melakukan konvoi atau iring-iringan bersama dengan rombongannya. Cukup jaga jarak saja tanpa menyalakan hazard agar tidak membingunkan pengendara lain.

Info ini semua berasal dari pengamatan langsung dari OtomotifZone dan speedwork selaku aplikasi yang merupakan anak perusahan dari IRC ataupun GT Radial sebagai produkan ban. Jadi sampai sini kalian sudah paham? Semoga saja kalian tidak menyalahgunakan lampu hazard lagi ya.

Sumber : Speedwork.id