Beranda Headline MPM Motor Lindungi Konsumennya dengan Asuransi Jiwa

MPM Motor Lindungi Konsumennya dengan Asuransi Jiwa

0
1136
(ki-ka)Wahyudi, DIrektur MPM Insurance, Dendy Sean, Direktur MPM, Suwito, Presdir MPM dan J.Sukotjo T, Finance Direktur saat melaunching One Heart Card
(ki-ka)Wahyudi, DIrektur MPM Insurance, Dendy Sean, Direktur MPM, Suwito, Presdir MPM dan J.Sukotjo T, Finance Direktur saat melaunching One Heart Card
(ki-ka)Wahyudi, DIrektur MPM Insurance; Dendy Sean, Direktur MPM; Suwito, Presdir MPM dan J.Sukotjo T, Finance Direktur saat melaunching One Heart Card

OtomotifZone.com – Surabaya. PT.Mitra Pinasthika Mulia (MPM), selaku main diler sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan NTT memberikan jaminan perlindungan berupa asuransi jiwa untuk konsumennya melalui program One Heart Card (OHC) Insurance.

Hal ini mengingat jumlah angka kecelakaan di jalan raya masih cukup tinggi. Program ini merupakan kerjasama MPM Motor dengan MPM Insurance sebagai motra penyelenggara jasa asuransi untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen.

“Melalui program ini, kami harap bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Honda saat berkendara di jalan. Tidak hanya pengendara, kami juga memberikan perlindungan yang sama untuk keluarganya,” jelas Suwito M, Presiden Direktur MPM Motor saat peluncuran One Heart Card (OHC) Insurance di Gramex, Selasa (11/3).

Sejak 1 Desember 2013 lalu, MPM Motor sudah mengeluarkan sekitar 200.000 OHC Insurance. Layanan ini diberikan kepada konsumen Honda yang melakukan pembelian di seluruh jaringan penjualan / diler Honda di seluruh Jawa Timur.

Sedangkan bagi konsumen Honda yang sudah memiliki OHC dan habis masa berlakunya, dapat melakukan registrasi ulang. Secara otomatis akan mendapat perlindungan personal accident.

“One Heart Card (OHC) dari MPM merupakan satu program yang bagus. Dimana konsumen mendapatkan banyak pelayanan disini. Dengan program baru ini kami dari MPM Insurance sebagai perusahaan asuransi jiwa sangat mendukung demi keamanan dan kenyamanan konsumen Honda,” ujar Wahyudi, Direktur MPM Insurance.

Proses klaim asuransi oleh pemegang OHC Insurance cukup mudah. Konsumen wajib melengkapi persyaratan seperti surat laporan kecelakaan dari kepolisian setempat, SIM, STNK, kartu OHC, kartu keluarga, serta surat keterangan dari rumah sakit setempat.

“Kami memberikan dana santunan untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap maksimal sebesar Rp 10 juta bagi pengemudi. Sedangkan untuk yang dibonceng maksimal Rp 5 juta. Selain itu kami juga memberikan satunan biaya kematian sebesar Rp 500.000,” tutupnya.

Proses klaim Asuransi ini bisa dilakukan di jaringan MPM Motor yang tersebar di wilayah Jatim, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, Madiun, Bojonegoro, Jember, Pasuruan, Banyuwangi, Malang, dan Blitar.

Penulis: Hendra Sonie | Foto: HS