Beranda Umum Safety Riding Mungkinkah Pemerintah Terapkan Rekayasa Teknologi Untuk Batasi Kecepatan Maksimal Kendaraan?

Mungkinkah Pemerintah Terapkan Rekayasa Teknologi Untuk Batasi Kecepatan Maksimal Kendaraan?

0
282

OtomotifZone.com – Bandung. “Semakin cepat kendaraan anda, maka semakin dekat dengan Ilahi” mungkin peribahasa tersebut menjadi sangat relevan saat ini karena data statistik yang baru direlease Korps Lalu-Lintas POLRI menunjukan rata-rata tingkat kecelakaan berat diakibatkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Edukasi dan imbauan oleh berbagai instansi pemerintahan dan non-pemerintahan rupanya tidak begitu berdampak besar pada tingkat kepatuhan pengemudi untuk mentaati aturan kecepatan maksimal yang aman.

Namun dengan teknologi masa kini sangat memungkinkan pemerintah berkolaborasi dengan produsen kendaraan untuk dapat membatasi kecepatan maksimum kendaraan.

Rata-rata kendaraan yang diproduksi ditahun 2021 sudah menggunakan Engine Management System (EMS) secara elektronik, dengan teknologi tersebut memungkinkan produsen kendaraan bisa melakukan pembatasan kecepatan maksimal secara permanen dan pengemudi tidak memiliki kehendak bebas untuk memacu kendaraan melebihi kecepatan yang sudah ditentukan.

Rekayasa teknologi ini rupanya sudah banyak diterapkan pada kendaraan yang beroperasi dalam area pertambangan dan sudah terbukti mampu menekan angka kecelakaan berat yang diakibatkan kecepatan tinggi.

Pada pelaksanaannya dimasyarakat umum mungkin rekayasa teknologi akan diterapkan untuk kendaraan-kendaran pribadi dan umum, kecuali pada kendaraan instansi khusus seperti ambulance, polisi, pemadam kebakaran, dll.

Bagaimana menurut kamu sob? apakah setuju jika rekayasa teknologi untuk membatasi kecepatan kendaraan diterapkan di jalanan umum Indonesia?