BerandaProdukAsep Hendro Tempuh Jalur Hukum, Merek AHRS Diduga Dibajak

Asep Hendro Tempuh Jalur Hukum, Merek AHRS Diduga Dibajak

OtomotifZone.com – Jakarta, Nama besar Asep Hendro Racing Sport (AHRS), yang selama puluhan tahun identik dengan dunia balap Indonesia, kini tengah bergulir di meja hijau. Sang pemilik, Asep Hendro, resmi menggugat pihak lain yang diduga mencaplok dan mendaftarkan merek AHRS tanpa hak ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt. Pst dan tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang perdana digelar pada 1 Juli 2025.

“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa. Ini bukan cuma soal merek, ini soal marwah,” ungkap Asep Hendro dengan nada emosional. “AHRS saya bangun dari nol, dari pedagang keliling naik motor ke sirkuit-sirkuit. Perjuangan yang tidak mudah, tetapi saya tidak pernah berhenti berjuang untuk AHRS.”

Sejak didirikan pada tahun 1997, AHRS telah menjelma menjadi merek yang disegani di dunia otomotif roda dua Tanah Air. Mulai dari menjual suku cadang, aksesoris, hingga apparel balap, AHRS juga memiliki sejarah panjang dalam mendukung dunia balap nasional, bahkan Asia.

“Kami pernah juara Asia lima tahun berturut-turut. Kami bentuk tim balap sendiri dari tahun 2000-an, mengembangkan pembalap-pembalap muda, bahkan sampai hari ini kami masih aktif di motocross.”

Namun, kini semua pencapaian itu terancam tercoreng. Kuasa hukum Asep Hendro, Nurhana Amin, SH., LLM, menyebut bahwa pihak tergugat atas nama Heri, telah mendaftarkan dua merek serupa, yaitu AHRS Racing dan AHRS Racing Products, ke DJKI pada tahun 2023 dan 2024.

Padahal, merek AHRS terakhir kali didaftarkan oleh Asep Hendro pada tahun 2009 dan berlaku hingga 2019 untuk kelas 7, 12, dan 25—yang mencakup suku cadang dan perlengkapan otomotif lainnya. Meskipun masa perlindungan itu telah kedaluwarsa, secara hukum dan moral, merek tersebut tetap melekat pada reputasi Asep Hendro dan dikenal luas oleh publik.

“Mereka tidak hanya menyalin nama, tapi juga font, logo, bahkan menjual produk berkualitas rendah dengan harga murah. Ketika ada komplain, yang kena adalah Pak Asep. Ini jelas sangat merugikan secara reputasi dan materi,” tambah Nurhana Amin, yang akrab disapa Bu Hana.

Lebih jauh, Nurhana menilai tindakan pendaftaran merek oleh pihak tergugat sebagai tindakan beritikad buruk, karena dilakukan sesaat setelah masa perlindungan AHRS habis. Hal ini dianggap sebagai niat untuk membajak merek, dengan memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

“Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah jelas, seperti pada kasus Prada dan Giordano, bahwa pendaftaran yang sah secara administratif tetap bisa dibatalkan jika dilakukan dengan niat tidak baik.”

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan. Pada tanggal 30 September 2025, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan bukti lanjutan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan kesimpulan dari masing-masing pihak, sebelum akhirnya memasuki putusan pengadilan.

Asep Hendro berharap, gugatan ini bisa menjadi pembelajaran dan mempertegas bahwa kerja keras bertahun-tahun dalam membangun brand tidak bisa semena-mena diambil alih oleh pihak lain.

“Ini bukan cuma soal bisnis, ini soal perjuangan hidup saya, soal integritas. Saya yakin, kebenaran pasti menang,” pungkas Asep Hendro.

Must Read

Parolin Racing Advertisement Spot