
OtomotifZone.com – Jakarta. Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) mengenai pembatasan BBM bersubsidi seperti Solar. Mulai 4 Agustus, distribusi Solar di wilayah tertentu hanya ada pada pukul 06.00 hingga 18.00, hal ini dikarenakan ditengarai rawan penyalahgunaan.
“Ada pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak Solar dan Premium pada akhir 2014. Pengendalian ini merupakan reaksi atas penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 dari 48 juta kilo barel menjadi 46 juta kilo barel,” kata Ibrahim Hasyim, Komite BPH Migas, di Jakarta, Sabtu lalu (26/7), seperti dirilis di website BPH Migas.
Selain itu, mulai 6 Agustus, BBM jenis premium akan ditiadakan di SPBU jalan tol. “Per 1 Agustus menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 Agustus, volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen dan layanan premium di tol juga dihilangkan,” tambahnya.
Sementara untuk Premium tidak ada pembatasan secara umum, terkecuali untuk penjualan di jalan tol.
Penulis : Indra Gunawan | Foto : BPH Migas | Sumber : BPH Migas

