Beranda Headline Pengprov IMI Bengkulu Bubarkan Balapan Liar di Kepahiang

Pengprov IMI Bengkulu Bubarkan Balapan Liar di Kepahiang

0
1155

OtomotifZone.com – Bengkulu. Meski kejuaraan balapan motor resmi sering digelar, namun kenyataannya aksi balap liar masih tetap marak terjadi. Fenomena ini bisa dilihat hampir di seluruh kota yang ada di Tanah Air.

Wajar bila hal ini menjadi perhatian serius bagi penegak keamanan dan Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (Pengprov IMI) setempat. Pasalnya aksi yang mereka lakukan selain bisa mencelakakan diri sendiri juga berakibat fatal bagi orang lain.

“Padahal kami cukup aktif gelar event resmi balap, baik mobil maupun motor,” buka Putrawanjaya Arsyad yang baru saja membubarkan sebuah balapan liar di Kepahiang, Bengkulu persis di Hari Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8).

Pengprov IMI Bengkulu dapat laporan ada sebuah ajang grasstrack yang diadakan di Desa Suro Muncar, Ujan Mas, Kepahiang tidak mengantongi izin dari Polres setempat dan rekomendasi dari Pengprov IMI Bengkulu.

Balapan liar itu bahkan sempat berlangsung selama Selasa (16/8) yang diikuti sekitar 50 peserta. “Karena tidak ada izin, kami bubarkan pada Rabu pagi,” tegas Wawan, panggilan akrab Ketua Pengprov IMI Bengkulu yang baru dilantik akhir April lalu.

Ironisnya balapan itu dapat support dari Edwar Samsi, Anggota DPRD Kepahiang. Apa gak tau aturan mainnya? Edwar beralasan balap ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-71 tahun dan peserta tidak dipungut bayaran.

Padahal berdasarkan Undang-undang RI No.3 Tahun 2005 Pasal 51 dan 89 tentang Keolahragaan disebutkan bahwa “Tentang penyelenggaraan kegiatan keolahragaan wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan dan ketentuan daerah. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olah raga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah dan apabila perbuatan sebagaimana maksud diatas menimbulkan kerusakan dan atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. Ternyata cukup berat sanksinya.

Bisa jadi panitia keberatan mengurus rekomendasi ke Pengprov IMI karena harus bayar sejumlah uang. “Mengenai nominal biaya rekomendasi IMI yang dikeluarkan dalam suatu kejuaraan, itu diputuskan bersama dalam Rakerprov IMI dan bukan kebijakan dari Ketua Pengprov IMI,” kesal Wawan.

Syukurlah kejadian tersebut bisa segera diatasi. Sebab jika dibiarkan balapan berlangsung, meski dengan dalih dalam rangka HUT RI sekalipun tetap saja disebut ilegal racing dan berakibat fatal. Ketentuan ini tentunya berlaku buat semua daerah. Salut buat tindakan cepat yang dilakukan Pengprov IMI Bengkulu.

Penulis: Noverry Darwin | Foto: Paddock Production

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses