BerandaRacing Roda 2GrasstrackSosialisasi Kurang, Promotor Grasstrack Liar Jabar menantang

Sosialisasi Kurang, Promotor Grasstrack Liar Jabar menantang

grasstracker siap start
grasstracker siap start

OtomotifZone.com-Bandung. Pergantian tahun seharusnya serba baru, tahun berganti pasti baru ujungnya, cita-citanya….keinginannya, keberuntunganya dan segala tentang harapan ditahun baru pasti akan jauh lebih baik dan lebih jreng dari tahun sebelumnya… Namun kegiatan balap motor garuk tanah grasstrack  yang terjadi dilingkungan Pengprov IMI Jabar malah sebaliknya, dimana tahun 2014 sempat terjadi event balap liar atau dalam bahasa lebih halusnya balap tanpa rekom (balap lokalan) 4 lokasi balap liar mengepung 1 event GTX resmi.

Awal tahun 2015 Pengprov IMI Jabar kembali harus menerima kenyataan, tepatnya tanggal 3-4/Januari 2015 di diwilayah Wado Sumedang digelar balap lokalan yang tanpa rekomendasi, sementara di wilayah Tanjungsari Sumedang juga digelar event grasstrack yang mendompleng dengan event Cambora Motocross Adi Aprian Cup.

Event G’beer Racing team dibawah kepemimpinan Herman “denok” Fellani ini menggelar event berhadiah sepeda motor dibanjiri lebih dari 250 starter yang terbagi dalam 9 kelas yang dilombakan dan tercatat pembalap grasstrack senior Jabar yang berlisensi/KIS resmi pun turut serta dan mendapat hadiah. Club penyelenggaran yang terdaftar di Pengprov IMI Jabar (2014 tidak registrasi ulang) ini tetap menggelar event lokalan dengan berbagai alasan yang ujung-ujungnya pasti  tidak jauh dari biaya penyelenggaraan yang tekor.

photo(1) copy

“Saya pernah kecewa dengan Pengprov IMI Jabar, saya sudah bayar mahal untuk rekom tapi event saya 2013  dibentrokin dengan event serupa diwilayah lain, biaya RC mahal sementara saya tidak ada sponsor, kenapa sebaiknya tidak usah ada pembagian wilayah, kan kita tau pembalap senior dan Junior di Jabar sedikit, sementara daya tarik penonton kan mereka, terus kalau mereka tidak ada ya pastilah penontonpun berkurang, sementara saya pingin sekali mendapat lisensi tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali padahal club saya terdaftar” begitu salah satu alasan kuat Herman Denok.

Ketika disinggung tentang UU Olah Raga no.03 tahun 2005 beliaupun tau dan dengan keras menantang “saya berani begini dan sengaja bikin event lokalan  kan memang biar dipanggil IMI, berani engga, jangan memungut iuran besar tapi nasib club tidak diperhatikan, kalau tidak ada ya saya akan terus menggelar event lokalan setiap bulan,kelengkapan lomba semua kami miliki, sirkuit milik sendiri” begitu tegasnya ucapan Herman.

Saat OZ konfirmasi dengan HRM.Djoko Soerjono selaku Kabid Organisasi beliau mengatakan “pengprov Sudah membentuk Team khusus untuk menangani balap liar yang diputuskan dirapat Pleno namun sampai sekarang belum ada SK yang secara hukum menugaskan kepada mereka biar dilapangan mereka ada dasar hukumnya ketika bertugas”, hal senada diamini Iwa Kusnindar selaku Kabiro GTX Pengprov, “kita mau bergerak juga serba susah, ibarat tentara dikasih pistol tapi tidak ada pelurunya, sementara kita yang dilapangan harus beradu fisik kadang juga nyawa terancam, berat tugas kita.”

Sebagai bahan ilustrasi, isi dari UU no.03 tahun  2005 tentang sistem keolahragaan nasional berbunyi :

BAB IX
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Pasal 51

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.

(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional.

 

BAB XXII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 89

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Nah kalau kita mau tegas, sebenarnya segala sesuatunya sudah diatur dalam UU diatas, Kewajiban organisasi yang harus terus secara simultan selalu bersosialisasi dengan Club terdaftar dan memfollow Up club yang tidak aktif dan dilakukan hearing dan tanya jawab kenap tidak aktif dan tidak registrasi ulang, mungkin disitu akan terjadi input bagus untuk organisasi, jangan ramainya saat pemilihan ketua saja setelah itu club anggota kembali lenyap.

Sosialiasi sangatlah penting, kembalikan kembali organisasi dari club oleh club dan untuk club, diyakini masalah-masalah klasik tidak akan muncul kembali dipermukaan. duduk satu meja ajak dialog dengan persuasif, tidak ada salahnya mengutip jaman ORBA dengan TURBA/turun ke bawah pasti club merasa terangkul dan diakomodir. Dan bidang yang berwenang juga harus tegas kepada pembalap yang ikut didalamynya…..

Semoga bermanfaat…..maju terus IMI Jabar…

Penulis : Edi Batrawan | Photo : Istimewa

 

Must Read

Parolin Racing Advertisement Spot