OtomotifZone.com – Bandung. PT. Jasa Raharja sebagai perusahaan dalam bidang asuransi kecelakaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang no. 34 Tahun 1964.
Namun harus kamu ketahui tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin oleh PT. Jasa Raharja, perkara ini sudah disahkan dalam UU no 34 Tahun 1964 Jo PP no 18 Tahun 1965, berikut 5 daftar kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin Jasa Raharja;
- Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi,
- pengendara dalam keadaan mabuk,
- perlombaan/balap,
- melakukan kejahatan saat berkendara,
- percobaan bunuh diri
Oleh karena itu sebelum kamu akan melakukan klaim harap perhatikan daftar kecelakaan yan tidak ditanggung, supaya proses klaim kamu tidak mendapatkan penolakan dari PT. Jasa Raharja.

