OtomotifZone.com – Bandung. Susah apa mudah untuk mengurus klaim santunan kecelakaan lalu lintas ke Jasa Raharja? jika kamu tahu tata caranya tentu saja itu bukan perkara yang terlalu rumit.
untuk mengurus klaim ada beberapa syarat wajib, berdasarkan undang-undang No 34 tahun 1964 jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas dan kamu membawa STNK yang masih berlaku pengobatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Cara mengurusnya gampang pertama minta bantuan kepada kerabat dekat atau keluarga untuk membuat laporan kecelakaan ke POLRES terdekat dari lokasi kecelakaan.
Setelah itu ajukan klaim secara online ke aplikasi JRku- Jasa Raharja dan kamu bisa isi form yang ada pada aplikasi tersebut, untuk waktu proses klaim kurang lebih 2 sampai 14 hari kerja.
Jika kamu perlu informasi lebih lanjut hubungi Jasa Raharja ke no Telp: 1500020 / Whatsapp 0812-1050-0500

