OtomotifZone.com – Jakarta. Melansir dari website resmi Kemenkeu, pemerintah mengumumkan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) masih berlaku di tahun 2022.
Alasannya program PPnBM ini pada tahun 2021 menunjukkan tren positif terhadap penjualan mobil LCGC dan kendaraan bermotor 1500cc yang mampu berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.
Tidak berubah dari tahun lalu insentif ini diberikan pada dua segmen. Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energy dan harga terjangkau, biasa dikenal sebagai Low Cost Green Car (LCGV). Periode insentif ini akan diberikan pada kuartal pertama, kedua dan ketiga di 2022.
Skemanya potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayarkan kuartal pertama sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah pemberian diskon sebesar 50% kepada kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500cc dengan rentang harga Rp200 – 250 juta. Pemberian insentif untuk segment kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian local di atas 80%.
“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN focus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan Panjang pemerintah untuk menciptakan industry kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan”, jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, Selasa (08/2).

