BerandaHeadlineSudah Tahu? Korban kecelakaan di jalan bisa dapat santunan dari Jasa Raharja...

Sudah Tahu? Korban kecelakaan di jalan bisa dapat santunan dari Jasa Raharja lho!

OtomotifZone.com – Bandung. Otozoners sudah tau belum? berdasarkan undang-undang No 33 Tahun 1964 setiap korban kecelakaan berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja lho.

Nilai santunan yang diberikan juga sangat membantu untuk perawatan, namun penting diperhatikan tidak semua kecelakaan bisa mendapatkan santunan karena ada beberapa persyaratan tertentu.

Berdasarkan informasi dari situs Jasa Raharja korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor.

Sederhananya jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas dan membawa STNK yang berlaku maka biaya pengobatan akan ditanggung Jasa Raharja.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU no 34/1964 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai santunan kecelakaan lalu lintas jalan sbb:

  1. Meninggal Dunia, Rp50 juta
  2. Cacat Tetap, Rp50 juta (maks)
  3. Perawatan, Rp20 juta (maks)
  4. Penggantian Biaya Penguburan, Rp4 juta
  5. Manfaat Tambahan Penggantian P3K, Rp1 juta
  6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans, Rp500 ribu.

Must Read

Parolin Racing Advertisement Spot